PERMENTAN
PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH TANAMAN
Pasal 26
BAB 3 — ### SERTIFIKASI BENIH
(1) Hasil pertanaman yang lulus pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3)
ditetapkan sebagai kelompok Benih.
(2) Kelompok Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi identitas yang jelas dan mudah dilihat.
(3) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi jenis, Varietas, nomor kelompok
Benih, nomor induk sertifikasi, blok dan tanggal panen.
