Pasal 25
BAB 3 — ### SERTIFIKASI BENIH
(1) Pemeriksaan pertanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilaksanakan pada fase
pertumbuhan tertentu yang sangat berpengaruh terhadap mutu Benih sesuai dengan jenis komoditasnya.
(2) Pemeriksaan pertanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengetahui kebenaran
Varietas dan kemurnian genetik serta ada tidaknya persilangan atau tercampurnya pertanaman dengan tanaman lain atau Varietas lain dan/atau ada tidaknya organisme pengganggu tumbuhan terutama yang terbawa Benih sesuai dengan komoditasnya.
(3) Hasil pemeriksaan pertanaman dinyatakan lulus setelah memenuhi standar kemurnian genetik.
(4) Pertanaman yang belum memenuhi standar kemurnian genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat dilakukan satu kali pemeriksaan ulang.
(5) Apabila hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi standar
kemurnian genetik, sertifikasi tidak dilanjutkan.
(6) Hasil pemeriksaan pertanaman diberitahukan kepada produsen.
