PERMENTAN
PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH TANAMAN
Pasal 24
BAB 3 — ### SERTIFIKASI BENIH
(1) Pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilaksanakan sebelum
tanam sampai dengan tanam sesuai dengan jenis komoditasnya untuk memastikan kebenaran lokasi, persyaratan lokasi, persyaratan lahan, dan Benih Sumber.
(2) Persyaratan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi isolasi dan unit sertifikasi.
