PERMENTAN
PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH TANAMAN
Pasal 23
BAB 3 — ### SERTIFIKASI BENIH
(1) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a angka 2), dilakukan
untuk klarifikasi dokumen permohonan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan pertanaman, dan pemeriksaan proses pengolahan Benih Bina.
(2) Klarifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengawas Benih
Tanaman atau pengawas mutu pakan.
www.hukumonline.com/pusatdata
