PERMENTAN
PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH TANAMAN
Pasal 22
BAB 3 — ### SERTIFIKASI BENIH
Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dicabut apabila:
data kelompok Benih Bina tidak sesuai dengan data awal kelompok Benih Bina yang diajukan; dan/atau
kelompok Benih Bina dipindah tempat tanpa dilaporkan kepada UPTD yang melaksanakan pengawasan dan Sertifikasi Benih.
