PERMENTAN
PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH TANAMAN
Pasal 21
BAB 3 — ### SERTIFIKASI BENIH
(1) Benih Bina yang memenuhi persyaratan sertifikasi dan dinyatakan lulus, diterbitkan Sertifikat Benih
Bina.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan standar mutu kelas Benih
Bina yang dapat dipenuhi.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kelas BS yang belum menerapkan sistem
manajemen mutu diterbitkan oleh Pemulia yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
(4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kelas BS yang telah menerapkan sistem
manajemen mutu diterbitkan oleh pimpinan institusi pemuliaan.
