PERMENTAN
PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH TANAMAN
Pasal 15
BAB 2 — ### PRODUKSI BENIH
(1) Benih Varietas Lokal dapat diproduksi setelah Varietas didaftar oleh Kepala Dinas.
(2) Varietas Lokal yang telah didaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur
Jenderal dan ditembuskan kepada kepala UPTD.
