PERMENTAN
PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH TANAMAN
Pasal 14
BAB 2 — ### PRODUKSI BENIH
(1) Pemberian izin usaha di bidang perbenihan dalam rangka penanaman modal asing terlebih dahulu
wajib memperoleh rekomendasi teknis.
(2) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tanaman pangan diterbitkan oleh
www.hukumonline.com/pusatdata
Direktur Jenderal Tanaman Pangan.
(3) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tanaman hijauan pakan ternak
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Bagian Kedua
Produksi Benih Varietas Lokal
