PERMENTAN
PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH TANAMAN
Pasal 16
BAB 2 — ### PRODUKSI BENIH
(1) Produksi Benih Varietas Lokal dapat dilakukan oleh petani, kelompok tani, atau gabungan kelompok
tani setelah memperoleh Rekomendasi dari UPTD.
(2) Untuk memperoleh Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petani, kelompok tani atau
gabungan kelompok tani harus memiliki atau menguasai lahan dan sarana pengolahan Benih.
(3) Dalam hal petani, kelompok tani, atau gabungan kelompok tani tidak dapat melakukan Produksi Benih
Varietas Lokal, Produsen Benih dapat diberikan Rekomendasi untuk memproduksi Benih Varietas Lokal.
