Pasal 55
BAB 8 — PENGAWASAN
(1) Pemegang Hak PVT berkewajiban: a. melaksanakan Hak PVT-nya di INDONESIA; b. membayar biaya tahunan; c. menyiapkan dan menunjukan contoh benih varietas yang telah mendapatkan Hak PVT; d. menyediakan benih varietas yang telah mendapatkan Hak PVT untuk diperdagangkan; dan e. mempertahankan syarat/ciri-ciri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1). (2) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a, dikecualikan apabila varietas dimaksud secara teknis dan/atau ekonomis tidak layak apabila dilaksanakan di INDONESIA. (3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Pusat PVTPP. (4) Permohonan pengecualian pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan secara tertulis disertai alasan dan bukti-bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang.
