Pasal 56
BAB 8 — PENGAWASAN
(1) Untuk pelaksanaan kewajiban pemegang Hak PVT, Pusat PVTPP berwenang melakukan pengawasan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemeriksa PVT melalui monitoring dan evaluasi terhadap varietas yang telah mendapatkan Hak PVT kepada pemegang Hak PVT yang meliputi: a. monitoring syarat kebaruan; b. monitoring sifat/ciri keunikan, keseragaman dan kestabilan; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. monitoring kewajiban pemegang Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1); d. evaluasi laporan kewajiban pemegang Hak PVT; e. evaluasi kepemilikan Hak PVT; f. evaluasi berakhirnya jangka waktu perlindungan Hak PVT. (3) Ketentuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Panduan Teknis yang ditetapkan oleh Pusat PVTPP.
