PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 54
BAB 7 — BIAYA PENGELOLAAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
(1) Pembayaran iuran tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf f untuk pertama kali dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian Hak PVT. (2) Pembayaran iuran tahunan pada tahun berikutnya, dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan dari tanggal jatuh tempo pembayarannya.
