Pasal 31
BAB 4 — PENGUMUMAN DAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIF
(1) Pemeriksaan substantif dilakukan dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal permohonan pemeriksaan substantif. (2) Jangka waktu pemeriksaan substantif untuk sifat-sifat yang dapat diamati secara visual di lapangan disesuaikan dengan fase pertumbuhan yang tepat dari masing-masing jenis tanaman. (3) Penentuan lokasi, waktu dan pelaksanaan pemeriksaan substantif oleh Pusat PVTPP. (4) Dalam melaksanakan pemeriksaan, Pusat PVTPP dapat meminta bantuan ahli dan/atau fasilitas yang diperlukan termasuk informasi dari institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri. (5) Untuk pengamatan sifat tertentu atau karena sebab lain yang memerlukan lebih dari satu siklus pertumbuhan dan/atau tempat yang berbeda, pengamatannya dapat dilakukan pada dua atau lebih siklus pertumbuhan dan/atau tempat yang berbeda. (6) Apabila diperlukan perpanjangan waktu pemeriksaan dari jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat PVTPP harus memberitahukan kepada pemohon dengan disertai alasan dan penjelasan yang mendukung perpanjangan tersebut dengan menggunakan formulir model-13.
