PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 30
BAB 4 — PENGUMUMAN DAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIF
(1) Pemeriksaan sifat keunikan, keseragaman, dan kestabilan dilakukan di lapangan dan/atau di laboratorium terhadap karakter kualitatif, kuantitatif, dan/atau pseudo-kualitatif varietas yang bersangkutan. (2) Pemeriksaan sifat-sifat tanaman yang dapat diamati secara visual dilakukan di lapangan, sedangkan pemeriksaan kandungan senyawa kimiawi dan/atau komposisi genetik dilakukan di laboratorium. (3) Metodologi pemeriksaan untuk setiap varietas dilakukan berdasarkan kaidah ilmiah sesuai dengan sifat yang akan diperiksa, cara perbanyakan, dan umur tanaman.
