PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 29
BAB 4 — PENGUMUMAN DAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIF
(1) Pemeriksaan sifat keunikan, keseragaman, dan kestabilan dilakukan berdasarkan kaidah ilmiah dengan mengamati bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekpresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe dari varietas yang dimohonkan Hak PVT. (2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk varietas tanaman yang dimintakan Hak PVT dengan hak prioritas, Pusat PVTPP dapat meminta penjelasan dan dokumen yang diperlukan mengenai keputusan atas permintaan Hak PVT yang telah diajukan terlebih dahulu di luar negeri. www.djpp.kemenkumham.go.id
