Pasal 28
BAB 4 — PENGUMUMAN DAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIF
(1) Permohonan pemeriksaan substantif atas permohonan Hak PVT harus diajukan kepada Pusat PVTPP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah waktu berakhirnya masa pengumuman. (2) Sebelum pelaksanaan pemeriksaan substantif pemohon harus menyediakan dan/atau menyerahkan materi pemeriksaan. (3) Biaya pemeriksaan substantif dibebankan kepada pemohon Hak PVT. (4) Apabila permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka permohonan Hak PVT dianggap ditarik kembali. (5) Pusat PVTPP memberitahukan secara tertulis permohonan yang dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada pemohon atau kuasanya. (6) Pemeriksaan substantif dilakukan setelah masa pengumuman berakhir.
