PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 27
BAB 4 — PENGUMUMAN DAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIF
(1) Tanggal berakhirnya masa pengumuman dicatat dalam Daftar Umum dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT dengan mencantumkan ada atau tidak ada pandangan dan/atau keberatan; (2) Pusat PVTPP memberitahukan secara tertulis tanggal berakhirnya masa pengumuman permohonan Hak PVT kepada pemohon dengan menggunakan formulir model-12.
