Pasal 26
BAB 4 — PENGUMUMAN DAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIF
(1) Dalam hal terdapat pandangan atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Pusat PVTPP segera mengirimkan salinan surat yang berisikan pandangan atau keberatan tersebut kepada pemohon. (2) Pemohon harus mengajukan sanggahan dan penjelasan secara tertulis terhadap pandangan atau keberatan tersebut kepada Pusat PVTPP dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat dari Pusat PVTPP diterima. (3) Pusat PVTPP menggunakan pandangan, keberatan, dan sanggahan serta penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam MEMUTUSKAN permohonan Hak PVT. (4) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon tidak menanggapi maka permohonan dianggap ditarik kembali dengan menggunakan formulir model-11. www.djpp.kemenkumham.go.id
