PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 25
BAB 4 — PENGUMUMAN DAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIF
(1) Selama jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), setiap orang atau badan hukum setelah memperhatikan pengumuman permohonan Hak PVT dapat mengajukan secara tertulis pandangan atau keberatan atas permohonan Hak PVT yang bersangkutan dengan mencantumkan alasan keberatan. (2) Pandangan atau keberatan yang disampaikan setelah lewat jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) tidak dapat diterima.
