Pasal 24
BAB 4 — PENGUMUMAN DAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIF
Pengumuman permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilakukan dengan mencantumkan paling kurang: a. nama dan alamat lengkap pemohon atau pemegang kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. nama dan alamat lengkap pemulia serta nama ahli waris yang ditunjuk; c. tanggal pengajuan permohonan Hak PVT atau tanggal, nomor dan nama negara tempat permohonan Hak PVT yang pertama kali diajukan dalam hal permohonan Hak PVT dengan menggunakan hak prioritas; d. nama varietas; e. deskripsi varietas; f. untuk deskripsi varietas produk rekayasa genetik memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan g. gambar dan/atau foto bagian tanaman yang menunjukkan karakter unik varietas.
