PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 32
BAB 4 — PENGUMUMAN DAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIF
(1) Dalam hal terjadi bencana alam, serangan hama/penyakit atau sebab lain yang dibenarkan secara teknis agronomis dan di luar kemampuan manusia yang mengakibatkan rusaknya tanaman sehingga pemeriksaan substantif tidak dapat dilakukan, penanaman dan pemeriksaan substantif harus dilakukan ulang dengan biaya yang menjadi beban pemohon. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Apabila pemohon tidak bersedia mengeluarkan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan dianggap ditarik kembali.
