PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-pertanian-tp-020-04-2018 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi,...
Pasal 9
BAB 2 — PRODUKSI BENIH
(1) Untuk mendapatkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Produsen Benih Bina mengajukan permohonan kepada Kepala UPTD. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan keterangan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a sampai dengan c, dan keterangan mengenai jenis Benih.
