Pasal 8
BAB 2 — PRODUKSI BENIH
(1) Dalam memproduksi Benih Bina, Produsen Benih harus memenuhi persyaratan: a. memiliki atau menguasai lahan; b. memiliki atau menguasai sarana pengolahan Benih; dan c. memiliki atau menguasai tenaga yang mempunyai pengetahuan di bidang perbenihan; d. mempekerjakan paling sedikit 30 (tiga puluh) orang tenaga tetap; e. memiliki aset diluar tanah dan bangunan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah); atau f. hasil penjualan Benih Bina selama 1 (satu) tahun paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah). (2) Dalam hal Produsen Benih tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf f, didaftar dan dinilai untuk mendapatkan Rekomendasi sebagai produsen Benih oleh UPTD. (3) Antar Produsen Benih dapat bekerjasama dalam bentuk kerja sama Produksi dan/atau kerja sama pemasaran Benih Bina dalam bentuk perjanjian kerja sama secara tertulis.
