PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-pertanian-tp-020-04-2018 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi,...
Pasal 7
BAB 2 — PRODUKSI BENIH
(1) BS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a diproduksi oleh Pemulia dan di bawah pengawasan institusi pemuliaan. (2) BD, BP, dan BR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d, BP1, BP2, BR1,
BR2, BR3 dan BR4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diproduksi oleh Produsen Benih. (3) Dalam memproduksi Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan prosedur Sertifikasi Benih atau Sistem Standardisasi Nasional.
