Pasal 10
BAB 2 — PRODUKSI BENIH
(1) Dalam melakukan Produksi Benih Bina, Produsen Benih wajib mendapatkan izin dari Bupati/Wali kota. (2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Produsen Benih atau kuasanya mengajukan permohonan secara daring atau manual kepada Bupati/Wali kota dengan melampirkan: a. fotokopi akta pendirian usaha dan perubahannya (kecuali perseorangan); b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggung jawab perusahaan; c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. fotokopi surat keterangan akan melaksanakan pengelolaan lingkungan (UKL/UPL); e. fotokopi bukti penguasaan lahan; dan f. Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas dan domisili pemilik; b. data lahan; c. lokasi lahan; d. status kepemilikan lahan; e. jenis tanaman; dan f. rencana produksi. (4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal dan UPTD.
