Pasal 11
BAB 2 — PRODUKSI BENIH
(1) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dijawab diterima atau ditolak paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(2) Dalam hal permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan izin usaha Produksi Benih Bina. (3) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan kepada pemohon disertai dengan alasan secara tertulis. (4) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja tidak ada jawaban diterima atau ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan dianggap diterima dan harus diterbitkan izin usaha Produksi Benih. (5) Apabila izin usaha Produksi Benih Bina sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum diterbitkan, pelayanan sertifikasi dapat dilaksanakan berdasarkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
