PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-pertanian-tp-020-04-2018 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi,...
Pasal 12
BAB 2 — PRODUKSI BENIH
Produsen Benih dalam memproduksi Benih Bina wajib: a. bertanggung jawab atas mutu Benih Bina yang diproduksi; b. mendokumentasikan data Benih yang diproduksi; dan c. memberikan keterangan kepada pengawas Benih dan/atau pengawas mutu pakan.
