PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-pertanian-tp-020-04-2018 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi,...
Pasal 56
BAB 6 — KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) LSSM yang melanggar Pasal 35 ayat (3) dikenakan sanksi pencabutan sertifikat akreditasi.
(2) Pencabutan sertifikasi akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Direktur jenderal atas nama Menteri.
