PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-pertanian-tp-020-04-2018 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi,...
Pasal 55
BAB 6 — KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Produsen Benih yang melanggar Ketentuan Pasal 30 ayat (1) dikenai sanksi penarikan Benih dari Peredaran. (2) Biaya penarikan dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab Produsen Benih.
