PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-pertanian-tp-020-04-2018 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi,...
Pasal 54
BAB 6 — KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Produsen Benih yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dikenai sanksi: a. penghentian kegiatan Produksi Benih; dan/atau b. penarikan Benih dari Peredaran. (2) Produsen Benih yang melanggar ketentuan Pasal 12 dikenai sanksi pencabutan izin Produksi Benih oleh Bupati/Wali kota, atau pencabutan rekomendasi Produksi Benih oleh UPTD. (3) Biaya penarikan dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab Produsen Benih.
