PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-pertanian-tp-020-04-2018 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi,...
Pasal 52
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengujian laboratorium, pemeriksaan dokumen dan gudang atau tempat penyimpanan untuk pelabelan ulang terhadap Benih Bina yang berasal dari negara lain dilakukan sebelum Benih Bina diedarkan. (2) Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh laboratorium yang kompeten di
bidang uji mutu Benih sesuai dengan ruang lingkup pengujian. (3) Pemeriksaan di gudang atau tempat penyimpanan Benih Bina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh UPTD. (4) Pelabelan ulang terhadap Benih Bina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar mutu.
