PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-pertanian-tp-020-04-2018 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi,...
Pasal 51
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pelabelan ulang untuk Benih Bina yang beredar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dilakukan oleh UPTD di wilayah tempat Benih Bina beredar atas permohonan produsen yang bersangkutan. (2) Permohonan pelabelan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari menjelang habis masa berlaku Label.
