PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-pertanian-tp-020-04-2018 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi,...
Pasal 28
BAB 3 — SERTIFIKASI BENIH
(1) Pemeriksaan mutu Benih di gudang dilaksanakan terhadap hasil perbanyakan Benih dalam bentuk umbi. (2) Pemeriksaan mutu Benih di gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengetahui status kesehatan Benih. (3) Pemeriksaan mutu Benih di gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lulus jika memenuhi standar kesehatan Benih. (4) Hasil pemeriksaan mutu Benih di gudang yang belum memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan satu kali pemeriksaan ulang. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi standar mutu, Sertifikasi Benih tidak dilanjutkan. (6) Hasil pemeriksaan mutu Benih di gudang diberitahukan kepada Produsen Benih.
