PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-pertanian-tp-020-04-2018 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi,...
Pasal 27
BAB 3 — SERTIFIKASI BENIH
(1) Untuk mengetahui kesesuaian mutu Benih dalam bentuk biji dilakukan pengujian mutu Benih di laboratorium. (2) Pengujian mutu Benih di laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap contoh Benih yang mewakili kelompok Benih. (3) Pengambilan contoh Benih dan pengujian mutu Benih dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (4) Kelompok Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lulus jika memenuhi standar mutu.
