PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-pertanian-tp-020-04-2018 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi,...
Pasal 26
BAB 3 — SERTIFIKASI BENIH
(1) Hasil pertanaman yang lulus pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) ditetapkan sebagai kelompok Benih.
(2) Kelompok Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi identitas yang jelas dan mudah dilihat. (3) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi jenis, Varietas, nomor kelompok Benih, nomor induk sertifikasi, blok dan tanggal panen.
