PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-pertanian-tp-020-04-2018 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi,...
Pasal 29
BAB 3 — SERTIFIKASI BENIH
(1) Untuk Benih yang diperbanyak dalam bentuk stek atau anakan tidak dilakukan pemeriksaan kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tetapi cukup dilakukan pemeriksaan siap edar dilapangan dan dinyatakan lulus jika memenuhi standar mutu siap edar. (2) Pemeriksaan siap edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat panen Benih.
