PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-pertanian-tp-020-04-2018 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi,...
Pasal 23
BAB 3 — SERTIFIKASI BENIH
(1) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a angka 2), dilakukan untuk klarifikasi dokumen permohonan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan pertanaman, dan pemeriksaan proses pengolahan Benih Bina. (2) Klarifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengawas Benih Tanaman atau pengawas mutu pakan.
