PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-pertanian-tp-020-04-2018 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi,...
Pasal 22
BAB 3 — SERTIFIKASI BENIH
Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dicabut apabila: a. data kelompok Benih Bina tidak sesuai dengan data awal kelompok Benih Bina yang diajukan; dan/atau b. kelompok Benih Bina dipindah tempat tanpa dilaporkan kepada UPTD yang melaksanakan pengawasan dan Sertifikasi Benih.
