PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-pertanian-tp-020-04-2018 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi,...
Pasal 21
BAB 3 — SERTIFIKASI BENIH
(1) Benih Bina yang memenuhi persyaratan sertifikasi dan dinyatakan lulus, diterbitkan Sertifikat Benih Bina. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan standar mutu kelas Benih Bina yang dapat dipenuhi. (3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kelas BS yang belum menerapkan sistem manajemen mutu diterbitkan oleh Pemulia yang telah memiliki sertifikat kompetensi. (4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kelas BS yang telah menerapkan sistem manajemen mutu diterbitkan oleh pimpinan institusi pemuliaan.
