PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-pertanian-tp-020-04-2018 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi,...
Pasal 24
BAB 3 — SERTIFIKASI BENIH
(1) Pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilaksanakan sebelum tanam sampai dengan tanam sesuai dengan jenis komoditasnya untuk memastikan kebenaran lokasi, persyaratan lokasi, persyaratan lahan, dan Benih Sumber. (2) Persyaratan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi isolasi dan unit sertifikasi.
