PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-pertanian-tp-020-04-2018 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi,...
Pasal 15
BAB 2 — PRODUKSI BENIH
(1) Benih Varietas Lokal dapat diproduksi setelah Varietas didaftar oleh Kepala Dinas. (2) Varietas Lokal yang telah didaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal dan ditembuskan kepada kepala UPTD.
