PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-pertanian-tp-020-04-2018 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi,...
Pasal 14
BAB 2 — PRODUKSI BENIH
(1) Pemberian izin usaha di bidang perbenihan dalam rangka penanaman modal asing terlebih dahulu wajib memperoleh rekomendasi teknis. (2) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tanaman pangan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan.
(3) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tanaman hijauan pakan ternak diterbitkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
