PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-pertanian-tp-020-04-2018 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi,...
Pasal 16
BAB 2 — PRODUKSI BENIH
(1) Produksi Benih Varietas Lokal dapat dilakukan oleh petani, kelompok tani, atau gabungan kelompok tani setelah memperoleh Rekomendasi dari UPTD. (2) Untuk memperoleh Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petani, kelompok tani atau gabungan kelompok tani harus memiliki atau menguasai lahan dan sarana pengolahan Benih. (3) Dalam hal petani, kelompok tani, atau gabungan kelompok tani tidak dapat melakukan Produksi Benih Varietas Lokal, Produsen Benih dapat diberikan Rekomendasi untuk memproduksi Benih Varietas Lokal.
