PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 9
BAB 3 — TATACARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN KEMASAN KAYU KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
(1) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat dilakukan secara random. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain berdasarkan Analisis Risiko Organisme Penggangu Tumbuhan, negara asal, jenis komoditas yang dikemas, dan/atau kinerja pemilik.
