PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 10
BAB 3 — TATACARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN KEMASAN KAYU KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan untuk mengetahui keberadaan, kebenaran dan keabsahan marka, kondisi fisik, kesesuaian terhadap ketentuan teknis, dan mendeteksi kemungkinan adanya infestasi OPTK seperti tercantum pada Lampiran III sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
