Pasal 8
BAB 3 — TATACARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN KEMASAN KAYU KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
(1) Setiap pemasukan kemasan kayu ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA dilakukan tindakan karantina oleh Petugas Karantina Tumbuhan. (2) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan, perlakuan, penolakan, pemusnahan dan/atau pembebasan. (3) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di atas atau setelah diturunkan dari alat angkut, baik di tempat pemasukan maupun di luar tempat pemasukan. (4) Petugas Karantina Tumbuhan dalam melaksanakan tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berkoordinasi dengan pihak terkait, antara lain Bea dan Cukai dan/atau Administrator Pelabuhan.
