PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN PEMASUKAN KEMASAN KAYU KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Pemasukan kemasan kayu ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA yang tidak melalui tempat-tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, atau tidak dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b atau tidak bebas dari kulit kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dikenakan tindakan penolakan.
