PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN PEMASUKAN KEMASAN KAYU KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
(1) Pelaporan dan penyerahan kemasan kayu kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan paling lambat pada saat kemasan kayu tiba, sebelum dikeluarkan dari tempat pemasukan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan menggunakan formulir seperti tercantum pada Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
