PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN PEMASUKAN KEMASAN KAYU KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
(1) Pemasukan kemasan kayu ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA harus memenuhi persyaratan: a. melalui tempat-tempat pemasukan yang ditetapkan; b. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina; c. bebas dari kulit kayu; dan d. dibubuhi marka. (2) Marka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
