PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-ot-010-4-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 36
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
